PT Pelita Enamelware Industry Akui PHK Puluhan Karyawan dan Cuma Berikan Uang Pisah, Ini Alasannya!

PT Pelita Enamelware Industry mengakui melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada puluhan buruh wanita yang sudah bekerja sejak tahun 1996.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Kuasa Hukum Buruh
Puluhan wanita buruh mendirikan tenda di depan gerbang pabrik PT Pelita Enamelware Industry. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBNTEN.COM, SERANG - PT Pelita Enamelware Industry mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pada puluhan buruh wanita yang sudah bekerja sejak tahun 1996.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda saat dihubungi TribunBanten.com, pada Sabtu (7/10/2023) melalui sambungan telepon.

Henny tak menampik, jika perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersebut melakukan PHK pada 35 buruh wanita.

Baca juga: Daftar Perusahaan di Banten yang Tutup Selama 2023 Buntut Penurunan Produksi, PHK Ribuan Karyawan

"Yang di-PHK waktunya beda-beda, pokoknya sebelum mereka melakukan aksi (Pasang tenda) kalau engak salah awal September 2023," kata Henny.

Henny menjelaskan, konflik perusahaan dengan buruh bermula dari permintaan hari libur setiap hari Minggu.

Namun, lanjut Henny, perusahaan menolak itu karena dari dulu sudah ada kesepakatan para buruh setiap hari bekerja.

Akan tetapi, karena buruh keukeuh ingin libur, akhirnya dilakukan upaya bipartit atau perundingan dengan disaksikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten.

"Akhirnya dari perusahaan meliburkan, tapi setiap libur tidak digaji, karena dari Disnaker pun ada pendapat hukum, kalau tidak bekerja tidak digaji. Kecuali sudah ada schedule kerja, tapi tidak digaji itu baru salah," katanya.

Menurut Henny, tidak puas akan hal itu, para buruh kemudian mengajukan permintaan agar para buruh di-PHK oleh perusahaan. Kemudian para buruh tersebut tidak masuk kerja.

Baca juga: PT KMK Global Sport akan Hengkang dari Tangerang Banten, Nasib Belasan Ribu Pekerja Terancam!

"Dari HRD mengeluarkan surat peringatan (SP) satu pada mereka. Terus kamu juga adakan bipartit dengan buruh, kami sampaikan, menolak permintaan PHK-nya," ungkapnya.

Dikatakan Henny, para buruh tetap tidak masuk kerja. Sehingga puncaknya perusahaan melakukan PHK pada 35 orang.

"Jadi di-PHK juga karena mangkir (Bekerja) bukan karena kehendak perusahaan," ujarnya.

Henny mengakui, pihak perusahaan tidak memberikan pesangon, hanya memberikan uang pisah ke rekening masing-masing buruh.

Namun, dia tak menyebut nominal uang yang dimaksud.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved