Kemenkumham Banten

Total 14.000 Warga Asing di Banten Terdata APOA Jawara, Kakanwil Kemenkumham: Jadi Perhatian Bersama

Agar tidak berdampak secara sosial dengan masyarakat sekitar sehingga perlu pencegahan secara bersama

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Peserta Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Banten yang digelar Kemenkumham Banten di Aston Serang Hotel, Rabu (11/10/2023), berfoto bersama. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Total ada sekitar 14.000 warga negara asing (WNA) di Provinsi Banten yang terdaftar di Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Jawara.

APOA Jawara merupakan ekstensi atas aplikasi yang diluncurkan Ditjen Keimigrasian dalam hal melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing.

Hal itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kemenkumham Banten Tandatangani Kontrak Addendum dengan 16 Organisasi Bantuan Hukum

Warga asing yang terdaftar di Banten itu terdiri atas 5.000 orang yang memiliki izin tinggal kunjungan, 9.000 orang dengan izin tinggal terbatas, serta 400 orang dengan izin tinggal tetap.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan hal ini harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun pusat serta instansi terkait.

"Agar tidak berdampak secara sosial dengan masyarakat sekitar sehingga perlu pencegahan secara bersama demi situasi tetap kondusif," katanya.

Dodot Adikoeswanto mengatakan hal itu saat membuka kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Banten yang digelar Kemenkumham Banten di Aston Serang Hotel, Rabu (11/10/2023).

Pembukaan rakor dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Akram, serta stakeholder terkait yang tergabung dalam Timpora Provinsi Banten. 

Menurut mantan direktur TI dan Kerja Sama Ditjenpas ini, keberhasilan pengawasan orang asing memerlukan dukungan dari berbagai institusi terkait.

Diketahui, peningkatan mobilitas penduduk dunia antar-negara menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Cilegon, Kepala Kemenkumham Banten Minta Cara-cara Beretika

Di samping itu, dengan adanya kemudahan perlintasan antar negara menjadikan batas-batas antar-negara tidak terlihat jelas (borderless society).

Peningkatan arus lalu lintas orang, barang dan jasa dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat.

Namun, ada juga dampak negatifnya terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan sebagai pilar ketahanan nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk mengeliminasi dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian dan hukum pidana lainnya adalah mutlak harus dilaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Timpora Banten Datangi Community House di Gading Serpong Tangerang, Cek 900-an Pengungsi Luar Negeri

Satu di antara dampak yang sudah muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia adalah kerawanan yang ditimbulkan atas keberadaan mereka selama berada di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved