Di Tengah Isu Pemerasan oleh Firli Bahuri, KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
							Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan modus yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kebijakan pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tanak mengatakan, Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II lewat anggaran yang sudah di-mark up.
Tak hanya anggaran di Kementan, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari YouTube KPK RI.
Tanak mengungkapkan, pungutan ini dilakukan oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Pungutan itu, sambungnya, disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.
Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.
"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Adapun pemungutan tersebut, dilakukan secara rutin tiap bulannya dan disetorkan terlebih dahulu ke Kasdi dan Hatta.
Tanak mengungkapkan, pungutan tersebut dilakukan demi pemenuhan kepentingan pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.
Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.
Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.
Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
KPK
kasus pemerasan
korupsi
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |   | 
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |   | 
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |   | 
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |   | 
|---|
| Kronologi Oknum Petugas Kejari Lebak Paksa Hapus Video Wartawan Tribun saat Liput Aduan Korupsi |   | 
|---|

 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.