Di Tengah Isu Pemerasan oleh Firli Bahuri, KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Di Tengah Isu Pemerasan oleh Firli Bahuri, KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi
Kolase Tribun Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. SYL diduga melakukan korupsi bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Upaya penetapan status korupsi itu dilakukan di tengah beredarnya isu Ketua KPK, Firli Bahuri memeras SYL.

Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pungutan: dari Anggaran yang Di-Mark Up, demi Bayar Cicilan 

Syahrul Yasin Limpo's method of collecting levies: from a marked up budget, to pay installments

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved