Ini Passing Grade SKD CPNS 2023 per Formasi dan Pembobotan Nilai, Terendah 65

Berikut passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Diketahui, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta harus mengetahui berapa passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes tersebut.

Baca juga: Link dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Passing grade SKD CPNS di setiap formasi akan berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Pendaftar umum

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal TKW CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, Ada Soal Pancasila hingga Nasionalisme

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved