Puluhan Emak-emak Korban PHK PT Pelita Cikande Datangi Polda Banten
Puluhan buruh korban PHK PT Pelita Enamelware Industry mendatangi Polda Banten, Senin (16/10/2023).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan buruh PT Pelita Enamelware Industry mendatangi Polda Banten, Senin (16/10/2023).
Kedatangan buruh yang mayoritas emak-emak tersebut bentuk solidaritas atas dua rekannya yang dilaporkan PT Pelita Enamelware Industry ke Polda Banten.
Menurut Pantauan TribunBanten.com, kedatangan para buruh tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat.
Baca juga: Live Demo Hari Ini! Buruh Geruduk Kedubes AS dan Kantor PBB Dukung Kemerdekaan Palestina
Para buruh berdiri di depan gerbang Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al bantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kuasa Hukum para buruh dari LBH Pijar Harapan Rakyat, Rafi Hanif Fadlan mengatakan, kedua buruh yang dilaporkan bernama Sugiyanti dan Unah.
"Mereka dilaporkan karena diduga melanggar penganiayaan ringan," kata Rafi kepada wartawan di Polda Banten.
Rafi menceritakan, pelaporan yang dilakukan kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry tersebut bermula ketika para buruh melakukan aksi mogok kerja pada 22 September 2023 lalu.
"Kami meminta Polda Banten menolak laporan tersebut. Karena sebetulnya buruh lah yang mendapat tindakan refresif dari kuasa hukum perusahaan," katanya.
Selain melakukan aksi solidaritas, para buruh juga lanjut Hanif, melaporkan kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry atas nama Henny.
Henny dilaporkan ke Polda Banten atas tindakan refresif yang dilakukan pada buruh saat melakukan demonstrasi.
"Kami juga melakukan laporan polisi dengan pelapor Bu Heny sebagai tim legal dari perusahaan," jelasnya.
Hanif juga menjelaskan, buruh yang melakukan demonstrasi merupakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Pelita Enamelware Industry.
Pun demikian, PT Pelita Enamelware Industry tidak memberikan pesangon pada butuh yang sudah bekerja selama 25 tahun.
"PT Pelita cuma memberikan uang pisah Rp 1 juta. Intinya kami menuntut hak buruh, berikan pesangon sesuai yang tercantum dalam undang-undang," pungkasnya.
| Komitmen Anti Korupsi, Pemkab Serang Beri Pelatihan Kelola Keuangan Daerah Kepada 29 OPD |
|
|---|
| Bupati Serang Kumpulkan Kepala OPD Pemkab Serang, Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko |
|
|---|
| Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Dorong Pengembangan Sektor Pangan untuk Kesejahteraan |
|
|---|
| Pecah! 15 DPC Terbelah Dua Jelang Musda PAN Kabupaten Serang |
|
|---|
| Sempat Menolak! 24 DPC Berbalik Dukung Ishak Sidik Jadi Ketua DPD PAN Kabupaten Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.