Puluhan Emak-emak Korban PHK PT Pelita Cikande Datangi Polda Banten

Puluhan buruh korban PHK PT Pelita Enamelware Industry mendatangi Polda Banten, Senin (16/10/2023).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Puluhan buruh korban PHK PT Pelita Enamelware Industry mendatangi Polda Banten, Senin (16/10/2023). 

PT Pelita Enamelware Industry Akui PHK Buruh

Sebelumnya, Pelita Enamelware Industry mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pada puluhan buruh wanita yang sudah bekerja sejak tahun 1996.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda saat dihubungi TribunBanten.com, pada Sabtu (7/10/2023) melalui sambungan telepon.

Henny tak menampik, jika perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersebut melakukan PHK pada 35 buruh wanita.

"Yang di-PHK waktunya beda-beda, pokoknya sebelum mereka melakukan aksi (Pasang tenda) kalau enggak salah awal September 2023," kata Henny.

Henny menjelaskan, konflik perusahaan dengan buruh bermula dari permintaan hari libur setiap hari Minggu.

Namun, lanjut Henny, perusahaan menolak itu karena dari dulu sudah ada kesepakatan para buruh setiap hari bekerja.

Akan tetapi, karena buruh kekeuh ingin libur, akhirnya dilakukan upaya bipartit atau perundingan dengan disaksikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten.

"Akhirnya dari perusahaan meliburkan, tapi setiap libur tidak digaji, karena dari Disnaker pun ada pendapat hukum, kalau tidak bekerja tidak digaji. Kecuali sudah ada schedule kerja, tapi tidak digaji itu baru salah," katanya.

Menurut Henny, tidak puas akan hal itu, para buruh kemudian mengajukan permintaan agar para buruh di-PHK oleh perusahaan. Kemudian para buruh tersebut tidak masuk kerja.

"Dari HRD mengeluarkan surat peringatan (SP) satu pada mereka. Terus kamu juga adakan bipartit dengan buruh, kami sampaikan, menolak permintaan PHK-nya," ungkapnya.

Dikatakan Henny, para buruh tetap tidak masuk kerja. Sehingga puncaknya perusahaan melakukan PHK pada 35 orang.

"Jadi di-PHK juga karena mangkir (bekerja) bukan karena kehendak perusahaan," ujarnya.

Henny mengakui, pihak perusahaan tidak memberikan pesangon, hanya memberikan uang pisah ke rekening masing-masing buruh Rp 1 juta.

"Kalau mangkir itu cuma mendapatkan uang penggantian hak, misalkan sisa cuti, sisa gaji, terutama uang pisah, itu sudah kita transfer. Kita berikan SP satu sampai tiga dulu, prosedurnya kan seperti itu, baru di-PHK, kalau uang pisahkan sesuai peraturan perusahaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved