Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran di Panggil PDIP

DPP PDIP akan memanggil Waki Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (18/10/2023).

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
DPP PDIP akan memanggil Waki Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - DPP PDIP akan memanggil Waki Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pemanggilan Gibran tersebut dibenarkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Sosok Saldi Isra, Wakil MK yang Menolak Putusan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun

"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023).

Ia belum bisa memastikan alasan pemanggilan ini.

"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.

Ia pun menjelaskan melaporkan semua hal terkait dengan isu terkini menjelang Pemilu 2024, termasuk salah satunya mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.

Baca juga: Kumpulan Twibbon Ulang Tahun Prabowo Subianto ke-72 Tahun, Pasang di Medsos pada 17 Oktober

"Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat. Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan." terangnya.

Sejauh ini ia mengaku menjalin komunikasi secara intens dengan DPP PDIP.

Diketahui Gibran diminta datang ke DPP PDIP oleh Hasto sejak satu atau dua hari lalu.

Sabtu atau Minggu," ujarnya.

Gibran menjelaskan Hasto memintanya datang secara informal. 

"Kalau dipanggil langsung berangkat. Saya sendiri biasanya sendiri. Bahasanya beliau bukan saya minta laporan. 'Mas ayo ke DPP kita ngobrol. Update perkembangan terkini" jelasnya.

Selain mengenai masuknya ia dalam bursa cawapres, Gibran juga ditawari untuk masuk dalam Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP).

"Mungkin juga (terkait TPN). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” 

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” 

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved