Sosok Saldi Isra, Wakil MK yang Menolak Putusan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun
Saldi Isra merupakan Wakil MK yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun
TRIBUNBANTEN.COM - Saldi Isra merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan tersebut tentang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Baca juga: GERAH Hotman Paris Komentari Putusan MK Kabulakan Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Makin Panas
Saldi Isra menyebutkan, langkah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A sangat aneh.
"Saya Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion sehingga sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/2003, 51/2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi 55/2003 selanjutnya ditulis putusan Mahkamah Konstitusi 29, 51, 55 tahun 2003, saya menolak permohonan a quo dan seharusnya MK menolak permohonan a quo," kata Saldi Isra di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Saldi Isra mengatakan, sejak karirnya menjadi Hakim MK, baru kali ini MK mengubah pendirian dalam waktu singkat.
"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini."
"Sebab sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar 6 setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi Isra.
Pasalnya, menurut Saldi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29, 51, 55 tahun 2023, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia capres-cawapres adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Saldi menilai tiga putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan usia capres-cawapres menutup ruang tindakan lain selain wewenang pembentuk undang-undang. Namun, Saldi heran mengapa MK mengubah putusannya pada gugatan ke-4.
"Apakah Mahkamah pernah mengubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini bahwa perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar menyampingkan keputusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta yang berubah di tengah-tengah masyarakat."
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?" tanya Saldi.
Profil Saldi Isra
Sebelum menjadi hakim, Saldi Isra dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan guru besar Universitas Andalas, Padang.
Siapa sangka, terjunnya Saldi ke bidang hukum bermula dari sebuah kebetulan. Saat mengikuti ujian masuk perguruan tinggi, Saldi diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, pilihan studi terakhirnya.
Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik? MK Dikabarkan Uji Materi Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Terburu-buru dan Seperti Berpacu Waktu |
![]() |
---|
Dinilai Tidak Adil, Anak Pahlawan Revolusi Uji Materi Inpres 2/2023 ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Selama MK Belum Beri Putusan Uji Materi UU Pemilu KPU RI akan terapkan Sistem Proporsional Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.