Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Helldy Agustian Tunggu Arahan Ketum Gerindra Prabowo

Helldy Agustian, mengatakan Partai Gerindra satu komando terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan Partai Gerindra satu komando terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan Partai Gerindra satu komando terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK telah memutuskan terkait isu soal batas usia capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

Di mana batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Terburu-buru dan Seperti Berpacu Waktu

"Putusan MK pokoknya intinya, kami tunduk dan patuh terhadap satu komando, pusat mendistribusikan seperti apa, DPC (Gerindra,-red) Kota Cilegon tentunya sesuai petunjuk dari pusat," ujar Helldy saat di Kecamatan Purwakarta, Selasa (17/10/2023).

Pria yang saat ini menjabat sebagai wali kota Cilegon itu mengaku akan tunduk dan patuh atas putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

Namun saat ini, Helldy mengaku belum dapat berbicara banyak persoalan tersebut.

Baca juga: Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran di Panggil PDIP

"Nanti kita tunggu saja sebentar lagi, nanti baru kita komentar," tukasnya.

Saat disinggung mengenai Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan menjadi cawapres mendampingi Prabowo.

Helldy justru diam dan enggan untuk mengomentarinya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Cilegon, Hasbi Sidik mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ini kan putusan MK bersifat final dan mengikat, kalaupun itu menjadi pro dan kontra saya sebagai warga masyarakat dan kader partai tentu mendukung," katanya.

Baca juga: Regulasi Pemilu Berubah: MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju di Pilpres, Ini Alasannya

Menurutnya sebagai masyarakat tentu harus bisa menghormati apapun yang menjadi keputusan MK.

"Apa yang menjadi putusan MK harus kita dukung, seperti misalnya waktu itu pemilu tertutup dan terbuka, walau akhirnya terbuka. Paling tidak apa yang diputuskan MK harus kita hormati," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved