Sosok Mahasiswa yang Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Ternyata Fans Berat Sang Wali Kota Solo
Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berhasil bikin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpeluang jadi cawapres.
TRIBUNBANTEN.COM - Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berhasil bikin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang jadi cawapres.
Diberitakan sebelumnya, sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru Re A itu berani mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah batasan usia.
MK pun mengambulkan permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, dengan memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Baca juga: Daftar 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres, Bukan Hanya Gibran
Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.
MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."
Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Profile Almas
Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?
Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Baca juga: Dituding Jalankan Politik Dinasti Buntut Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Jawaban Jokowi
Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.
Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.
Statusnya kini disebutkan sudah lulus.
Anak Bonyamin
Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.
Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).
Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.
Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.
Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Fans Gibran
Almas ternyata merupakan penggemar dari sosok Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Hal itu terlihat dari isi gugatannya yang diajukan ke MK.
"Bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.
Almas juga membeberkan sejumlah pencapaian Gibran selama menjadi wali kota.
Salah satunya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.
Gibran juga dinilai telah berhasil membuat daerah Surakarta menjadi maju dalam hal pariwisata.
"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wlaikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara," demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Mahasiswa UNSA yang Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Diungkap Sang Ayah
Ruang Kelas SDN di Serang Banten Masih Pasang Foto Jokowi-Jusuf Kalla, Bertahun-tahun Tak Diganti |
![]() |
---|
Momen AHY Duduk Bareng Gibran-Puan, Prabowo: Sekarang Berdampingan, Nanti Bisa Bersaing |
![]() |
---|
Didampingi Pj Gubernur Banten, Wapres Gibran Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Membaca Peluang Gibran Batal Dilantik jadi Wapres Terpilih pada 20 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU akan Tetapkan Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.