Daftar 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres, Bukan Hanya Gibran

Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi.

MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XII/2023 terkait usia minimal clon presiden dan calon wakil presiden di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Terburu-buru dan Seperti Berpacu Waktu

Berikut daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun

Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)

Wali Kota Medan, Sumatra Utara Bobby Nasution (32 tahun)

Wagub Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun)

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)

Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)

Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)

Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)

Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun)

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)

Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved