PJ Gubernur Jateng Siapkan Sanksi untuk ASN di Pemilu 2024: Harus Netral, Tak Berpolitik Praktis

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P), Nana Sudjana, menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P), Nana Sudjana, menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral di Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P), Nana Sudjana, menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral di Pemilu 2024.

"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis," kata Nana Sudjana saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa, (17/10/2023).

Pihaknya akan mensanksi ASN yang ikut salah satu partai politik.

"Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," kata dia.

Baca juga: Polres Tangsel Turjunkan 900 Personel untuk Amankan Pemilu 2024

Dia menjelaskan, sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.

"Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana.

Dalam beberapa kesempatan, Nana selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis.

Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.

Meski demikian, ia tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi.

Sebab memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN.

Apalagi, berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.

Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu.

Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

Baca juga: Jabatannya Jadi Bupati Pandeglang Segera Habis, Segini Harta Irna Narulita, Maju Pilgub Banten 2024?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved