PJ Gubernur Jateng Siapkan Sanksi untuk ASN di Pemilu 2024: Harus Netral, Tak Berpolitik Praktis

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P), Nana Sudjana, menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P), Nana Sudjana, menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral di Pemilu 2024. 

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5. Ikut kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved