Kasus Korupsi Pasar Grogol

BREAKING NEWS Majelis Hakim Keluarkan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon dari Tahanan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cilegon divonis bebas. Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cilegon dikeluarkan dari tahanan oleh majelis hakim.

Mereka yaitu, Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Senin (23/10/2023) malam.

Sidang dipimpin Dedi Ady Kusuma dan didampingi para hakim anggota

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Pertemuan Bulu Tangkis dengan SYL Terjadi Sebelum Perkara Korupsi

Apa yang menjadi dasar hakim mengeluarkan para terdakwa dari tahanan?

Alasan hakim adalah surat dakwaan Jaksa Peneuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cilegon tidak cemar, jelas, dan lengkap.

"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Dedi dihadapan ketiga terdakwa. Senin.

Dedi menilai JPU tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.

"Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," ujarnya.

Majelis hakim menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) lalu, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Dedi pun memerintahkan JPU untuk mengeluarkan ketiganya dari tahanan.

"Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata Dedi.

Perjalanan Kasusnya

Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan.

Tersangka dan barang bukti sudah tahap II

"Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang kepada TribunBanten.com, Minggu (6/8/2023).

Kini, ketiga orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023," ungkapnya.

Sebelumnya, kata Feby, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.

Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perjalanan Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar.

Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon.

Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisal BA.

Dalam pusaran korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol itu juga, melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Di Tengah Isu Pemerasan oleh Firli Bahuri, KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi

"Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan," kata Ansari, Selasa (9/5/2023).

Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022

Soalnya, sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioprasikan.

Lanjut Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.

"Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK," jelasnya.

Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar.

"Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.

"Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangnya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo," ungkapnya.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian pada ahli jasa kontruksi independen.

Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal kontruksi.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 960 juta.

Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

"Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved