Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres, Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK!
Mahasiswa meminta agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat maju menjadi capres-cawapres, bukan untuk kepala daerah di bawah gubernur
"Terdapat persoalan konstitusioanlitas pada frasa: 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah."
"Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?" katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.