Pasutri Pembobol Bank Ditangkap

Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang Dijebloskan ke Rutan Serang, Ditahan Selama 20 Hari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023). FRW merupakan mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, yang menjabat sebagai priority banking officer (PBO). FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).

FRW merupakan mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, yang menjabat sebagai priority banking officer (PBO).

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)

Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhwatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.

"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Banten Tangkap Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang

Diketahui, kedua pelaku ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Begini Modus Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang

Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain. Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved