Pasutri Pembobol Bank Ditangkap

Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan klarifikasi soal oknum pegawai yang melakukan tindak pembobolan bank Rp 5,1 M

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan klarifikasi soal oknum pegawai yang melakukan tindak pembobolan bank sampai Rp 5,1 Miliar.

BRI mengapresiasi aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum.

"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Pasutri di Banten Bobol Dana Bank BUMN Rp5,1 M: Pakai 41 KTP, Uang Dipakai Beli Mercy

BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tambahnya.

Fakta-fakta

Berikut fakta-fakta pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah.

Pasutri berinisial FRW (38) dan HS (40) nekat melakukan pembobolan dana di Bank BUMN BRI hingga Rp5,1 miliar.

Rupanya FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang.

Saat bekerja di BRI cabang BSD Tangerang, FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO).

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Pelaku Pakai 41 KTP

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved