Pasutri Pembobol Bank Ditangkap

Sosok Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang Rp5,1 Miliar, Kini Jadi Tahanan Kejati Banten

Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kolase Tribun Banten
Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Pasutri itu berinisial FRW (38) dan HS (40). Rupanya FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang.

Saat bekerja di BRI cabang BSD Tangerang, FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO).

Baca juga: Dua Remaja Asal Merak Jadi Tersangka Kasus Pencurian HP, Polsek Purwakarta Koordinasi dengan Bapas 

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Modus Pelaku

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.

Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang. (istimewa)

Baca juga: Dibuka Loker Indomaret Group untuk Lulusan S1/D4 hingga S2, Ada Posisi Marketing, Berikut Syaratnya

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain. Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved