Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
Sosok Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang Rp5,1 Miliar, Kini Jadi Tahanan Kejati Banten
Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Kolase Tribun Banten
Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.
Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)
Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.
Berita Terkait: #Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
| Kasus Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi |
|
|---|
| Warga Tangsel Bikin 41 e-KTP untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Disdukcapil Kecolongan! |
|
|---|
| BRI Apresiasi Kepolisian dan Kejati Banten Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Pembobolan |
|
|---|
| Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI |
|
|---|
| Bobol Bank, Warga Tangsel Sampai Bikin 41 KTP Elektronik, Kini Ditangkap Kejati Banten |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.