Vonis Mati 8 WN Iran
BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati
Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati di kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, dalam sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.
Sedangkan di luar ruangan persidangan, terlihat dua aparat Brimob Polda Banten bersenjata lengkap menjaga pintu masuk ruangan persidangan.
Pembacaan vonis dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.
Dari delapan terdakwa, tujuh diantaranya dituntut hukuman mati oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya, pada Selasa 19 September 2023.
Sedangkan satu terdakwa bernama Amir Nadiri dituntut penjara seumur hidup. Alasan JPU menjatuhi hukuman seumur hidup karena Amir dinilai memiliki jasa saat pencarian barang bukti sabu.
Tujuh terdakwa yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari.
Sementara kata JPU, tujuh terdakwa lainnya terkesan mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline.
Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.
Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.
