Pemilu 2024
Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Pelototi ASN pada Pemilu 2024, Banten Posisi 3 Nasional Isu Netralitas
Kami terus meningkatkan peran pelibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten fokus dalam pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Apalagi Provinsi Banten masuk di posisi ketiga isu netralitas ASN secara nasional dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) lebih dari 22 persen.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten, Ajat Munajat, meminta masyarakat turut pelototi ASN yang terindikasi tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: 5 Alasan ASN di Banten Berpotensi Tidak Netral selama Pemilu 2024, Nomor Tiga Kerap Terjadi
"Kami terus meningkatkan peran pelibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu," kata Ajat, Senin (30/10/2023).
Dalam data IKP yang dimiliki Bawaslu Banten, ada dua daerah yang memiliki kerawanan isu netralitas ASN.
Dua daerah itu adalah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Masing-masing daerah ini menduduki posisi pertama dan kedua dalam tingkat netralitas ASN dengan angka 12,97.
Kemudian disusul Kota Tangerang Selatan 11,53, Kabupaten Lebak 4,32, Kota Serang 2,88, Kabupaten Serang 2,88, Kota Tangerang 1,91 dan Kabupaten Tangerang, 1,91.
Ajat berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawal Pemilu 2024 agar bersih dan damai.
"Hal ini tidak terlepas bahwa pencegahan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Banten Sebut Indeks Kerawanan Netralitas ASN Masuk 3 Besar di Indonesia
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin, menyoroti sejumlah keluarga ASN yang turut menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini berpotensi membuat ASN tersebut tidak netral pada pemilu mendatang.
"ASN ada aturannya tidak boleh berpihak meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri," ucapnya.
Zainal menyebut pada Pemilu 2019 ditemukan 64 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.