Pernyataan Lengkap Jokowi soal Netralitas ASN di Pemilu 2024: Aturan hingga Ancaman Sanksi
Presiden Joko Widodo mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Jokowi mewanti-wanti para penjabat kepala daerah untuk menjaga bawahan-bawahannya untuk tetap netral mengarungi kontestasi Pemilu 2024.
"Saya minta jangan sampai memihak. Mudah sekali kelihatan bapak ibu memihak atau tidak. Pastikan ASN itu netral," kata dia.
Baca juga: 3 Capres 2024 jadi Tamu VVIP Presiden Jokowi, Dijamu Makan Siang di Istana: Kompak Mengenakan Batik
Dia meminta kepala daerah menjaga kerukunan di tingkat masyarakat.
Apabila ada percikan-percikan politik yang menyebabkan keributan, hal itu harus segera diselesaikan.
"Terakhir jaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan politik selesaikan dengan baik. Saya akan terus ikuti kerja bapak ibu semuanya. Jika ada masalah sampaikan segera ke Mendagri, kalau kelas berat langsung ke saya," ujarnya
Aturan Netralitas dan Ancaman Sanksi
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu.
Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Porpol dan Non Parpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.
Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahun politik (2018-2019).
Karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik ASN selama periode tersebut harus siap-siap menanggung sanksi.
Roy Suryo akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi Besok |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Polemik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, 10 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Polda Metro |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Benarkah Presiden Prabowo akan Berikan Kenaikan Gaji untuk PNS di Momen Spesial HUT RI ke-80? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.