Pernyataan Lengkap Jokowi soal Netralitas ASN di Pemilu 2024: Aturan hingga Ancaman Sanksi

Presiden Joko Widodo mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat memberikan arahan kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada Senin (30/10/2023). Jokowi mewanti-wanti para penjabat kepala daerah untuk menjaga bawahan-bawahannya untuk tetap netral mengarungi kontestasi Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Jokowi mewanti-wanti para penjabat kepala daerah untuk menjaga bawahan-bawahannya untuk tetap netral mengarungi kontestasi Pemilu 2024.

"Saya minta jangan sampai memihak. Mudah sekali kelihatan bapak ibu memihak atau tidak. Pastikan ASN itu netral," kata dia.

Baca juga: 3 Capres 2024 jadi Tamu VVIP Presiden Jokowi, Dijamu Makan Siang di Istana: Kompak Mengenakan Batik

Dia meminta kepala daerah menjaga kerukunan di tingkat masyarakat.

Apabila ada percikan-percikan politik yang menyebabkan keributan, hal itu harus segera diselesaikan.

"Terakhir jaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan politik selesaikan dengan baik. Saya akan terus ikuti kerja bapak ibu semuanya. Jika ada masalah sampaikan segera ke Mendagri, kalau kelas berat langsung ke saya," ujarnya

Aturan Netralitas dan Ancaman Sanksi

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu.

Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Porpol dan Non Parpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.

Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahun politik (2018-2019).

Karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik ASN selama periode tersebut harus siap-siap menanggung sanksi.

Ya, pada 27 Desember lalu Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai selama pilkada oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik.

Untuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Banten Berdasarkan UniRank 2023, Cocok untuk PMB 2024-2025

Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya, beredar video salah satu pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diduga melakukan kampanye terselubung.

Oknum itu diduga melakukan pengarahan untuk adanya dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Pada video berdurasi 1,45 detik itu diperlihatkan sosok oknum menggunakan baju merah dan mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu calon.

Bahkan, oknum itu sempat menyebut bahwa dirinya tidak boleh terlalu tampil dan berkampanye karena bisa mendapat hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved