Warga Tunjung Teja Diminta Kembalikan Uang Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang Rp4,6 M

Sebanyak 21 warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diminta kembalikan uang senilai Rp4,6 miliar ke negara.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Sebanyak 21 warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diminta kembalikan uang senilai Rp4,6 miliar ke negara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 21 warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diminta kembalikan uang senilai Rp4,6 miliar ke negara.

Uang tersebut merupakan ganti rugi pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pengembalian uang tersebut tercatat dalam putusan sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) 140/PK/PDT/2023 Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kementerian PUPR.

Baca juga: Cerita Warga Tunjung Teja Korban Gusuran Tol Serang-Panimbang: Bingung Harus kembalikan Uang Rp4,6 M

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang-Panimbang sektor III Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan membenarkan putusan tersebut.

Ibrahim mengaku sudah mengirimkan berkas perkara hasil putusan PK tersebut Pemerintah Kabupaten Serang dan desa hingga ke warga yang menjadi objek gugatan.

"Untuk selanjutnya kita tunggu tanggapan Masyarakat dan Pemda Kabupaten Serang," katanya dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Diketahui, Kementerian PUPR awalnya melalukan pembayaran ganti rugi lahan pada 21 warga sebesar Rp Rp7,8 miliar.

Pembayaran itu atas putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.

Namun dalam putusan PK majelis hakim berpendapat bahwa warga harus mendapat ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal dengan total keseluruhan Rp3,1 miliar.

Sehingga warga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp4,6 miliar.

"Saya harap Pemkab Serang dapat memfasilitasi kami untuk mediasi dengan warga Bojong Catang, seperti pada permasalahan sebelumnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved