Alasan Subadri Ushuludin 'Diberhentikan' Sebagai Wakil Wali Kota Serang, Atas Kemauan Sendiri
Subadri Ushuludin diberhentikan sebagai wakil wali Kota Serang, periode 2018-2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Terungkap penyebab Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin diberhentikan dari jabatannya.
Diberitakan sebelumnya, Subadri Ushuludin resmi diberhentikan sebagai wakil wali Kota Serang melalui rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Rabu (1/11/2023).
Menurut Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Subadri diberhentikan sebagai wakil wali Kota Serang atas kemauannya sendiri.
Baca juga: Berhenti Jabat Wakil Wali Kota Serang, Jawaban Subadri Usuludin soal Peluang Maju Pilkada 2024
"Pemberhentian ini atas keinginan sendiri," kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat memimpin rapat paripurna.
Menurut Budi, DPRD Kota Serang telah menerima surat pemberhentian tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Subadri disahkan pemberhentiannya. Ia diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Rupanya Subadri Ushuludin sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Serang pada 31 Agustus 2023 lalu.
Alasan Subadri Undurkan Diri
Subadri Ushuludin mengaku, alasan mengajukan pengunduran diri karena ia bakal maju sebagai peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada 2024.
"InsyaAllah saya akan menempuh ikhtiar untuk kontestasi pileg, maka diharuskan oleh aturan agar saya mengundurkan diri," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Subadri juga menyampaikan rasa terimakasih pada senua stakeholder, khususnya DPRD Kota Serang yang telah bersinergi dalam membangun Kota Serang.
"Syukur Alhamdulillah kami dapat melaksanakan tugas ini dengan baik hingga akhir," pungkasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan usulan pemberhentian Walikota Serang, Syafrudin periode 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya.
Sosok dan Profil Subadri Ushuludin
Subadri Ushuludin kini sudah tidak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Serang.
Secara mengejutkan, pria yang menyukai olahraga sepakbola ini memutuskan untuk mundur dari kursi jabatan Wakil Wali Kota Serang.
Alasan Subadri mundur dari jabatan tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI Dapil Banten 2.
Sebagai informasi, masa jabatan Subadri sebagai Wakil Wali Kota Serang akan berakhir pada 5 Desember 2023.
"Iya saya sudah mendaftarkan ke DPP, karena yang mengatur pencalegan DPR RI DPP, mohon doa nya khususnya kepada masyarakat Kota Serang terutama," katanya saat melalui pesan WhatsApp kepada TribunBanten.com, Jumat (12/5/2023).
Ketua DPW PPP Banten ini pun mengaku, tidak berniat untuk meninggalkan Kota Serang, dan melepas tanggung jawabnya sebagai pejabat demi mengejar kursi wakil rakyat.
"Saya tidak ada niatan meninggalkan Kota Serang, tapi ya tentu karena ini pilihan hidup arahan dan pilihan saya memilih ikhtiar di DPR RI," katanya.
Baca juga: Pernah Dicaci Maki Warga, Kini Subadri Resmi Mundur Jadi Wakil Wali Kota Serang: Hartanya Rp15 M
Profil Lengkap Subadri Ushuludin
Nama Lengkap : H. SUBADRI USULUDIN, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Serang, 05 April 1973
Alamat Tempat Tinggal : Ling. Bogeg RT/RW. 02/02 Kel. Banjar Agung,Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang Banten
Hobi: Olahraga Sepak Bola dan Diskusi
Moto Hidup: Sebaik-baik Manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain
Riwayat Pendidikan
1. SDN Banjar Agung
2. MTs. Nurul Falah
3. SMA Persamaan Kuntum Mekar Serang
4. Universitas Islam Azzahra Jakarta
Riwayat Jabatan
2. Ketua DPW PPP Banten
3. Ketua DPRD Kota Serang
4. Ketua Hraian Partai Golkar Kota Serang.
| Dua Kecamatan di Kota Serang Masuk Zona Rawan Banjir, Ini Daftarnya |
|
|---|
| BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Wali Kota |
|
|---|
| Hanya 5 dari 67 Koperasi Merah Putih di Kota Serang yang Aktif, Wali Kota Budi akan Panggil Pengurus |
|
|---|
| Pasar Kepandean Kota Serang Berubah Wajah, dari Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Modern |
|
|---|
| Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Rabu 5 November 2025 Pukul 09.00-16.00 WIB : Cek Lokasinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.