Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN

Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.

PPPK mempunyai hak setara dengan PNS

Termasuk jaimanan pensiun.

Baca juga: Inilah Sosok Nurhali, Kepsek SMK di Tangerang Banten yang Jadi PNS Terkaya di Indonesia

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan;

penghargaan yang bersifat motivasi

tunjangan dan fasilitas

jaminan sosial

lingkungan kerja

pengembangan diri

bantuan hukum.

Jaminan sosial terdiri atas

jaminan kesehatan

jaminan kecelakaan kerja

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved