Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN

Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

jaminan kematian

jaminan pensiun

jaminan hari tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Baca juga: UMP Banten 2024 Akan Naik, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Ketenagakerjaan

Uang Pensiun PNS

Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Daftar Gaji CPNS dan PPPK

Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

Anda juga bisa dengan mudah mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

Besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN dapat dilihat berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.

Rentang gaji CPNS dan PPPK yang ditawarkan, berbeda pada setiap formasi dan instansi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved