Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN
Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
jaminan kematian
jaminan pensiun
jaminan hari tua
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Baca juga: UMP Banten 2024 Akan Naik, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Uang Pensiun PNS
Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Daftar Gaji CPNS dan PPPK
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Anda juga bisa dengan mudah mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN dapat dilihat berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.
Rentang gaji CPNS dan PPPK yang ditawarkan, berbeda pada setiap formasi dan instansi.
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.