Kerugian Pengusaha di Kasus Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Capai Rp17,9 M
Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengungkap sejumlah fakta baru di kasus dugaan penipuan pengadaan laptop.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengungkap sejumlah fakta baru di kasus dugaan penipuan pengadaan laptop.
Penipuan modus pengadaan laptop tersebut dilakukan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB. BPBD pun melakukan penyelidikan internal di kasus tersebut.
Menurut Nana, total kerugian para pengusaha akibat ulah AB mencapai Rp17,9 miliar. Penipuan AB dilakukan secara berkelompok dengan pihak luar pegawai Pemprov Banten.
Baca juga: Sosok Oknum Pejabat BPBD Banten yang Tipu Pengusaha di Pengadaan Laptop, Begini Nasibnya
"Dugaan lain adanya kerjasama terorganisir antara saudara R, W, EP, D dan AB selaku pejabat Eselon III di BPBD Banten," kata Nana kepada TribunBanten.com, Jumat (3/11/2023).
Nana memastikan, apa yang dilakukan AB diluar kepentingan BPBD Banten, sebab pihaknya tidak pernah mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD tahun anggaran 2023.
Bahkan lanjut Nana, dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Sehingga yang dilakukan AB merupakan individu di luar instansi.
"Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidak hati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya," ungkapnya.
Nana menilai, penipuan proyek laptop oleh AB adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.
"Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan lembaga di dalamnya," ujarnya.
Nana menyebut, status AB di BPBD Banten sudah non job tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III. Pemprov Banten juga lanjut Nana, sudah merekomendasikan pemecatan pada AB yang diajukan ke BKN.
"Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Dari catatan TribunBanten.com, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus pengadaan laptop di instansi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, penipuan yang dilakukan AB tak hanya sekali. Sebab ada tiga perusahaan yang terkena tipu.
Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari yang mengalami kerugian Rp 3,7 miliar, CV Sujawe Ininnawa Rp 1,8 miliar dan CV PLT Rp 1,8 miliar.
"Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten dan ini menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak," pungkasnya.
Polisi Ringkus Seorang Pria di Tangerang, Tipu Warung Klontong : Ngaku Anggota TNI saat Beli Rokok |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Kata-kata Nadiem saat Jadi Tersangka: untuk Keluarga Saya Kuatkan Diri, Kebenaran akan Keluar |
![]() |
---|
Nadiem Jadi Tersangka, Ini Total Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Siap Isi Jabatan Eselon II Pemprov Banten, Akui Dapat Restu Wali Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.