Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Upaya penetapan tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023).
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia.
Eddy Hiariej diduga menerima uang gratifikasi.
Uang senilai Rp 8 Miliar itu diduga diterima berkaitan dengan permintaan bantuan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PTCLM) Helmut Hermawan.
Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi
Helmut meminta bantuan pengesahan badan hukum perusahaannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan jika Helmut Hermawan memberikan uang kepada Edward Omar Sharif Hiariej .
Dia menjelaskan, urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar.
"Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi," kata dia.
Sementara itu, untuk Rp 1 Miliar permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga.
Dia mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej.
Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.
Selain terseret kasus suap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan pemalsuan dokumen tambang di PN Makassar, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) juga kena kasus pemalsuan tanda tangan.
Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini tengah digarap Bareskrim Mabes Polri. Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini.
Lewat suaminya, Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem.
Dalam perkara ini, Helmut tidak sendiri. Tapi bersama rekannya, Thomas Azali. Keduanya memalsukan tanda tangan demi menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," pungkasnya.
Baca juga: Resmi Jabat Pj Bupati Lebak, Ini Daftar Harta Kekayaan Iwan Kurniawan di LHKPN KPK
KPK Tetapkan Tersangka
Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kabar itu mengejutkan karena sebelum masuk ke dalam kabinet Eddy dikenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.
Menurut data yang diperoleh dari laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Dia tercatat menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada 1992, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1998.
Eddy kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan selesai pada 2004. Setelah itu dia kembali melanjutkan studi S3 dan selesai pada 2009.
Sebelum masuk menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju, Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak 1999.
Karier Eddy di bidang akademik terus naik dengan menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002 sampai 2007.
Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.
Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup moncer.
Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.
Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pemeriksaan Terhadap Firli Bahuri Dijadwalkan Ulang, BW Tidak Kaget: Dewas KPK Manjakan Dia
Ketika itu Eddy dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi"
Profile of Deputy Minister of Law and Human Rights Edward Omar Sharif Hiariej, Law Professor who was caught in corruption
| Di Mana Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Saat Abdul Wahid Terjaring OTT KPK? Sempat Ngopi Bareng |
|
|---|
| Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini |
|
|---|
| Sosok Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Perantara Aliran Dana ke Abdul Wahid |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid |
|
|---|
| Daftar 16 Syarat Disetujui Abdul Wahid untuk Dapat Dukungan UAS, Ada Insentif Guru Ngaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wakil-menkumham-edward-omar-rkuhp-di-untirta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.