KPU Beri Bocoran Soal Skema Debat Capres-Cawapres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bocoran soal skema debat kandidat Calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden RI peserta Pemilihan Presiden 2024

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bocoran soal skema debat kandidat Calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden RI peserta Pemilihan Presiden 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bocoran soal skema debat kandidat Calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden RI peserta Pemilihan Presiden 2024.

KPU menyebutkan, skema debat terbagi menjadi enam babak atau segmen, dengan satu atau lebih sesi dalam tiap segmen.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut diatur tentang desain acara debat pasangan calon, termasuk durasi pelaksanaan debat, yakni selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat pasangan calon dan 30 menit untuk jeda iklan.

Baca juga: Berikut Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres

“Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU,” demikian tertulis dalam keputusan KPU tersebut, dikutip dari laman resmi KPU.

Selanjutnya diatur tentang segmentasi debat yang terdiri dari enam segmen atau babak, yakni segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Selanjutnya, segmen kedua adalah sesi pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Pada segmen ketiga, adalah sesi pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator, yang dilanjutkan dengan segmen empat dan lima berupa tanya jawab serta sanggahan, dan segmen enam adalah penutup.

Keputusan KPU itu juga mengatur tentang dibolehkannya pasangan calon mengundang tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden masing-masing plon serta tamu undangan lainnya.

Nantinya, pelaksaan debat tersebut akan disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.

Meski dibolehkan mengundang pendukung, paslon maupun pendukungnya dilarang membawa atribut kampanye pemilu pasangan calon.

Mereka juga dilarang meneriakkan yel-yel/slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya akan memfasilitasi debat untuk ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan.

Jumlah frekuensi debat tersebut, kata Hasyim, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk kampanye dengan metode debat, untuk calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.

“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Meksi demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved