Ramai Pencopotan Atribut Pemilu: Warga Hibahkan Rumah dan Tanah hingga Dugaan Pelanggaran Netralitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ramai Pencopotan Atribut Pemilu: Warga Hibahkan Rumah dan Tanah hingga Dugaan Pelanggaran Netralitas
Kolase Tribun Banten
Atribut kampanye

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden sudah ditetapkan dan melakukan pengundian nomor urut

Yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Warga di sejumlah wilayah Indonesia gegap gempita menyambut pesta demokrasi rakyat.

Di sejumlah titik sudah dipasang atribut kampanye.

Baca juga: KPU Beri Bocoran Soal Skema Debat Capres-Cawapres 2024

Upaya pemasangan atribut kampanye di luar jadwal itu melanggar aturan.

Sebab dilakukan sebelum jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU beserta jajaran.

Sehingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencopotan atribut kampanye itu.

Berdasarkan catatan TribunBanten.com, pencopotan atribut kampanye itu dilakukan seperti di Banyuwangi, Gunungkidul, Gresik, Jepara, Sukabumi, dan daerah lainnya

Melihat upaya aparat setempat mencopot atribut kampanye membuat warga tak kehabisan akal.

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Tolak Kaesang saat Bersalaman, Gibran Buka Suara: Kami Diterima dengan Baik

Bahkan, mereka merelakan rumah untuk memasang atribut kampanye.

Seperti foto yang beredar di media sosial "Pak Ganjar Silakan Pasang Baligo Di Depan Rumah Saya Ga Akan Dicopot".

Salah seorang pemilik tanah merelakan tanahnya untuk dipasang baliho.

"Silakan pasang baligo di tanah saya. Dijamin tidak akan ada yang berani mencopot," ttd pemilik tanah.

Imbauan Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 27 November 2023.

Pasalnya, dia melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi.

Dia meminta untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak.

Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Alumni 212, FPI, dan GNPF Gelar Ijtima Tentukan Sikap di Pilpres 2024, Catat Lokasi dan Tanggalnya

"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," ujar Bagja di KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Bagja mengingatkan dalam tahap sosialisasi dapat menjadi siasat untuk memperkenalkan para ketiga pasang calon ke masyarakat.

"Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu sisasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini," jelasnya.

Dia menegaskan jika dalam kegiatan sosialisasi, kalau ditemukan potensi pelanggaran maka akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar.

Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi.

Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi.

Begitupun dengan hasil pengawasan kami pun demikian untuk tahapan Capres dan Cawapres ini juga dari pendaftaran hari pertama sampai hari ini penetapan presiden.

Sebagai informasi ketiga pasangan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Ketiga pasangan itu yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Tudingan Netralitas Aparat

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyayangkan aksi pencopotan atribut tersebut.

Todung menyebut, aksi tersebut membuat banyak pihak marah.

Sebab, aksi dari aparatur negara tersebut mencederai demokrasi.

"Begitu banyak kejadian yang mencederai proses demokrasi, Kami sangat kesal dan marah," kata Todung di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Todung mempertanyakan, dari sekian banyak baliho bakal pasangan capres-cawapres, mengapa yang disasar adalah milik Ganjar-Mahfud.

Karenanya, Todung mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawasi.

"Kita harus terus menerus berteriak soal netralitas aparat," ujarnya.

Baca juga: Umumkan Struktur Kampanye, Ini Daftar Pengusaha Pendukung Anies, Prabowo, dan Ganjar di Pilpres 2024

Adapun pihaknya akan meluncurkan pos pengaduan dan mengundang semua pihak untuk melapor ke 'call center' netralitas aparat negara dalam waktu dekat.

Todung mengimbau pejabat dan aparat pemerintahan untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu.

"Ujung tindakan ketidaknetralan aparat pasti nantinya akan bermuara ke sengketa pemilu. Kalau pemilu ini cacat maka legitimasi hasil pemenang pemilu tidak akan diperoleh," jelas Todung.

Jadwal Pemilu 2024

28 November 2023 - 10 Februari 2024

Masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

1 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved