Sosok Mahasiswa di Bekasi yang Dapat Penghargaan dari Polisi Usai Duel dengan Begal

GR (18) mahasiswa mendapatkan penghargaan dari Polsek Bantar Gebang lantaran berani berduel dengan pelaku begal.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
GR (18) mahasiswa mendapatkan penghargaan dari Polsek Bantar Gebang lantaran berani berduel dengan pelaku begal. 

TRIBUNBANTEN.COM - GR (18) mahasiswa mendapatkan penghargaan dari Polsek Bantar Gebang lantaran berani berduel dengan pelaku begal.

Penghargaan terhadap mahasiswa asal Bekasi ini diberikan langsung oleh Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti pada Kamis (16/11/2023).

"Saya panggil GR untuk memberikan penghargaan telah membantu dalam penangkapan pelaku kejahatan," ujar Ririn di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis.

Baca juga: PT Indofood Buka Loker untuk Mahasiswa dan Lulusan D3-S1, Penempatan Tangerang Banten, Ini Syaratnya

Ririn menjelaskan, penghargaan berupa sertifikat dan uang saku yang tidak disebutkan berapa nilainya.

"Penghargaan untuk GR, yakni selembar kertas sertifikat piagam, uang saku dan ucapan terima kasih kami," imbuhnya.

Terlepas dari keberanian GR, Ririn mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah melawan pelaku kejahatan tanpa perlindungan.

"Tapi intinya kami juga tidak menganjurkan seperti itu karena situasi kan bisa melihat di lapangan seperti apa," ucap dia.

Ririn menyampaikan, alangkah baiknya masyarakat menyelamatkan diri dengan tidak melawan pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam.

"Yang paling penting adalah menyelamatkan diri dari pelaku kejahatan itu sendiri," tuturnya.

Sebagai informasi, GR menjadi korban begal saat hendak mengantar temannya, F (22) pulang ke rumah melewati di Jalan Raya Mandor Demong Perum, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.

Saat melewati jalan tersebut, tiba-tiba korban dikejar para pelaku berjumlah lima orang, QSA, KFA, G, S, dan B.

Korban berusaha mempertahankan motor pamannya, ia melawan seorang diri sementara temannya lari ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan.

QSA dan KFA berhasil ditangkap sementara ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan membawa motor korban.

Akibat perbuatannya, QSA dan KFA disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel dengan Begal, Mahasiswa di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved