Pemilu 2024

Daftar Lengkap Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS, dan PPLN Pemilu 2024 Setelah Dinaikkan

Honor segitu cukup wajar dan beralasan, dan juga menghargai para penyelenggaran Ad Hoc

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dinaikkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Berikut Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres

Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Honor ketua PPK pada Pemilu 2024 menjadi Rp 2,5 juta dan Pemilihan 2024 juga Rp 2,5 juta.

Adapun dibandingkan pada Pemilu 2019 Rp 1,850 juta dan Pemilihan 2020 Rp 2,2 juta.

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, kecelakaan kerja bagi badan Ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, serta luka sedang Rp 8,250 juta per orang.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan kenaikan honor tersebut cukup wajar.

Apalagi saat ini kondisi inflasi juga meningkat, serta bahan-bahan pokok makanan meningkat.

“Honor segitu cukup wajar dan beralasan, dan juga menghargai para penyelenggaran Ad Hoc,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11/2023).

Berikut ini gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024:

- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

Baca juga: Bawaslu Banten Copot 32 Ribu APK Peserta Pemilu yang Colong Star Kampanye

- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved