Pemilu 2024
Daftar Lengkap Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS, dan PPLN Pemilu 2024 Setelah Dinaikkan
Honor segitu cukup wajar dan beralasan, dan juga menghargai para penyelenggaran Ad Hoc
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dinaikkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga: Berikut Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres
Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Honor ketua PPK pada Pemilu 2024 menjadi Rp 2,5 juta dan Pemilihan 2024 juga Rp 2,5 juta.
Adapun dibandingkan pada Pemilu 2019 Rp 1,850 juta dan Pemilihan 2020 Rp 2,2 juta.
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, kecelakaan kerja bagi badan Ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, serta luka sedang Rp 8,250 juta per orang.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan kenaikan honor tersebut cukup wajar.
Apalagi saat ini kondisi inflasi juga meningkat, serta bahan-bahan pokok makanan meningkat.
“Honor segitu cukup wajar dan beralasan, dan juga menghargai para penyelenggaran Ad Hoc,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11/2023).
Berikut ini gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024:
1. Gaji PPK Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
Baca juga: Bawaslu Banten Copot 32 Ribu APK Peserta Pemilu yang Colong Star Kampanye
- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Baca juga: Dibuka Lowongan KPPS Pemilu 2024: Ini Gaji dan Tugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
- Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
- Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Baca juga: Wakapolres Cilegon Minta CCTV di Gudang Logistik Pemilu 2024 Ditambah
6. Pantarlih Luar Negeri:
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
7. Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Sumber: Kontan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.