Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023)

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023). UMP Banten 2024 dipastikan naik. Keputusan UMP Banten 2024 dipastikan naik setelah Disnakertrans Banten menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten. 

"Kita tidak bisa larang kalau mau demo, tapi demo nya yang baik tidak boleh rusuh," pinta Septo.

Kisi-kisi UMP Banten 2024

Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.

UMP 2024 dipastikan naik.

Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: NAMBAH GEDE Segini UMP Lebak 2024 Jika Naik 15 Persen, Cek Cara Penghitungan Upah Minimum

Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 ini dijelaskan penghitungan upah minimum akan berdasarkan tiga variabel yaitu

Inflasi

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Tertentu.

Dewan Pengupahan telah merekomendasikan besaran kenaikan UMP 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Pada Kamis (16/11/2023), rekomendasi itu diserahkan berdasrkan hasil rapat pleno dewan pengupahan.

UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat Selasa 21 November 2023

"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," ujarnya

UMP tahun depan naik.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved