Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023)
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Namun, besaran kenaikan belum bisa disampaikan karena menunggu keputusan Gubernur.
"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktifitas dihitung," tuturnya.
Penghitungan Upah Minimum
Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel
Yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)
Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30
Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP Banten 2024?
UMP Tahun Berjalan: Rp 2,661.280,11
Angka Inflasi Banten (Oktober 2023): 2,04 persen
Angka Pertumbuhan Ekonomi Banten: Kuartal III-2023: 4,97 persen
indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Simulasi I
2,04 + (4,97x0,1) = Maka UMP Banten hanya naik 67.516
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)