Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023)

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023). UMP Banten 2024 dipastikan naik. Keputusan UMP Banten 2024 dipastikan naik setelah Disnakertrans Banten menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten. 

Namun, besaran kenaikan belum bisa disampaikan karena menunggu keputusan Gubernur.

"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktifitas dihitung," tuturnya.

Penghitungan Upah Minimum

Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel

Yaitu

Inflasi

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30

Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP Banten 2024?

UMP Tahun Berjalan: Rp 2,661.280,11

Angka Inflasi Banten (Oktober 2023): 2,04 persen

Angka Pertumbuhan Ekonomi Banten: Kuartal III-2023: 4,97 persen

indeks tertentu/α antara 0,10-0,30

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Simulasi I

2,04 + (4,97x0,1) = Maka UMP Banten hanya naik 67.516

2,04 + (4,97x0,2) = Maka UMP Banten hanya naik 80.743

2,04 + (4,93x0,3) - Maka UMP Banten hanya naik 93.650

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved