Daftar UMP 2024: Berikut Besaran Upah Minimum di Aceh, Sumbar hingga Sumut
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
"Kita tidak bisa larang kalau mau demo, tapi demo nya yang baik tidak boleh rusuh," pinta Septo.
Kisi-kisi UMP Banten 2024
Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.
UMP 2024 dipastikan naik.
Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 ini dijelaskan penghitungan upah minimum akan berdasarkan tiga variabel yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu.
Dewan Pengupahan telah merekomendasikan besaran kenaikan UMP 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Pada Kamis (16/11/2023), rekomendasi itu diserahkan berdasrkan hasil rapat pleno dewan pengupahan.
UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat Selasa 21 November 2023
"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," ujarnya
UMP tahun depan naik.
Namun, besaran kenaikan belum bisa disampaikan karena menunggu keputusan Gubernur.
"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktifitas dihitung," tuturnya.
Penghitungan Upah Minimum
Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel
Yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)
Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30
Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP Banten 2024?
UMP Tahun Berjalan: Rp 2,661.280,11
Angka Inflasi Banten (Oktober 2023): 2,04 persen
Angka Pertumbuhan Ekonomi Banten: Kuartal III-2023: 4,97 persen
indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi I
2,04 + (4,97x0,1) = Maka UMP Banten hanya naik 67.516
2,04 + (4,97x0,2) = Maka UMP Banten hanya naik 80.743
2,04 + (4,93x0,3) - Maka UMP Banten hanya naik 93.650
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan sidang penetapan upah tahun 2024, pada Jumat (17/11).
Dalam sidang tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa mencapai 15 persen menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.
"Tuntutan pekerja naik 15
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)