Daftar UMP 2024: Berikut Besaran Upah Minimum di Aceh, Sumbar hingga Sumut

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023. Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. 

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu 47.000,006. Ada nol nol enam di belakangnya," kata Akmil Husen, Senin (20/11/2023) dikutip dari Serambinews.com.

UMP Sumatera Barat 2024

Rp 2,81 Juta

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan UMP Sumatera Barat 2024 naik Rp 70 ribu dari Rp 2,74 Juta menjadi Rp 2,81 Juta

Kenaikan tertuang dalam SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat pada Kamis 16 November 2023.

Rapat penetapan UMP itu melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Baca juga: Ini Lokasi Penjualan LPG Non Subsidi di Banten, Kini Tersedia di Mini Market

UMP Sumatera Utara 2024

Rp 2,809 Juta

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915.

Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut.

Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved