Ternyata Segini Gaji Pendamping PKH 2023, Cek Jadwal dan Segara Daftar

Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjadi pekerjaan yang banyak diminati orang. Hal itu sangat wajar, pasalnya gaji PKH 2023 mencapai jutaan rupiah.

|
Editor: Abdul Rosid
Dok/Kemensos
Rincian gaji Pendamping Keluarga Harapan atau PKH. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjadi pekerjaan yang banyak diminati orang. Hal itu sangat wajar, pasalnya gaji PKH 2023 mencapai jutaan rupiah.

Gaji PKH 2023 yang cukup menggiurkan dan beban kerja yang tidak terlalu berat menjadi buruan banyak orang.

Meski pun dalam setiap rekrutmen PKH kuota yang disiapkan tidak begitu banyak.

Baca juga: Apakah Banten Dapat Jatah Kuota Rekrutmen PKH 2023? Cek Jadwal dan Syarat Resmi dari Kemensos

Sekdar informasi, PKH merupakan salah satu program yang disiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat kurang mampu.

Saat ini Kemensos tengah membuk rekrutmen pendamping PKH 2023 untuk ditempatkan di 17 provinsi se-Indonesia.

Pengumuman pendaftaran pendamping PKH 2023 dibuka sejak tanggal 21 hingga 25 November 2023.

Informasi persyaratan hingga penempatan yang dikutip berdasarkan surat Nomor: 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH pengganti tahun 2023.

Rincian gaji Pendamping Keluarga Harapan atau PKH.
Rincian gaji Pendamping Keluarga Harapan atau PKH. (Tribunnews.com)

Gaji PKH

Besaran gaji pendamping PKH sama di seluruh wilayah Indonesia yaitu Rp3 juta.

Pada sebagian daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rendah, gaji pendamping PKH terbilang tinggi.

Persyaratan untuk Pendamping Sosial PKH

Calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.

Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.

Pendidikan minimal D3 atau S1 dalam bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, dengan pengalaman atau pelatihan di bidang pendampingan sosial atau pemberdayaan masyarakat diutamakan.

Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran, minimal MS Office.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

Tidak memiliki kedudukan, anggota, atau afiliasi dengan Partai Politik.

Tidak sedang dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata.

Calon harus bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi dan ditempatkan di kecamatan sesuai domisili.

Berkas Lamaran yang Diperlukan

1. Fotocopy KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotocopy Ijazah terlegalisir

4. Fotocopy transkrip nilai

5. Fotocopy buku tabungan

6. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae

Dinas Sosial Kabupaten / Kota mengirimkan surat rekomendasi dan melakukan rekapitulasi sesuai format yang telah ditentukan dan dikirimkan dalam bentuk excel melalui surel sdm.pkh@gmail.com dengan subject / perihal Data_Calon Pendamping Pengganti_Nama Kab/Kota (contoh: Data Calon Pendamping Pengganti Kab.Pandeglang) paling lambat tanggal 24 November 2023.

Proses Seleksi Pendamping Sosial PKH

Pengumuman kebutuhan rekrutmen dan seleksi administrasi berkas oleh Dinas Sosial: 21 s.d. 25 November 2023.

Pengiriman Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / Kota kepada Direktur Jaminan Sosial: 27 November 2023.

Pemanggilan Tes Tulis oleh Direktur Jaminan Sosial: 28 November 2023.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang: 30 November 2023 - 5 Desember 2023.

Lokasi kerja dan Unit penempatan

1. Aceh

2. Bali

3. Bengkulu

4. Jambi

5. Kalimantan Barat

6. Kalimantan Selatan

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Timur

9. Kalimantan Utara

10. Kep. Bangka Belitung

11. Kep. Riau

12. Lampung

13. Nusa Tenggara Barat

14. Riau

15. Sumatera Barat

16. Sumatera Selatan

17. Sumatera Utara

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved