Ternyata Segini Gaji Pendamping PKH 2023, Cek Jadwal dan Segara Daftar
Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjadi pekerjaan yang banyak diminati orang. Hal itu sangat wajar, pasalnya gaji PKH 2023 mencapai jutaan rupiah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjadi pekerjaan yang banyak diminati orang. Hal itu sangat wajar, pasalnya gaji PKH 2023 mencapai jutaan rupiah.
Gaji PKH 2023 yang cukup menggiurkan dan beban kerja yang tidak terlalu berat menjadi buruan banyak orang.
Meski pun dalam setiap rekrutmen PKH kuota yang disiapkan tidak begitu banyak.
Baca juga: Apakah Banten Dapat Jatah Kuota Rekrutmen PKH 2023? Cek Jadwal dan Syarat Resmi dari Kemensos
Sekdar informasi, PKH merupakan salah satu program yang disiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat kurang mampu.
Saat ini Kemensos tengah membuk rekrutmen pendamping PKH 2023 untuk ditempatkan di 17 provinsi se-Indonesia.
Pengumuman pendaftaran pendamping PKH 2023 dibuka sejak tanggal 21 hingga 25 November 2023.
Informasi persyaratan hingga penempatan yang dikutip berdasarkan surat Nomor: 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH pengganti tahun 2023.

Gaji PKH
Besaran gaji pendamping PKH sama di seluruh wilayah Indonesia yaitu Rp3 juta.
Pada sebagian daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rendah, gaji pendamping PKH terbilang tinggi.
Persyaratan untuk Pendamping Sosial PKH
Calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.
Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Pendidikan minimal D3 atau S1 dalam bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, dengan pengalaman atau pelatihan di bidang pendampingan sosial atau pemberdayaan masyarakat diutamakan.
Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran, minimal MS Office.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Tidak memiliki kedudukan, anggota, atau afiliasi dengan Partai Politik.
Tidak sedang dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Calon harus bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi dan ditempatkan di kecamatan sesuai domisili.
Berkas Lamaran yang Diperlukan
1. Fotocopy KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotocopy Ijazah terlegalisir
4. Fotocopy transkrip nilai
5. Fotocopy buku tabungan
6. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
Dinas Sosial Kabupaten / Kota mengirimkan surat rekomendasi dan melakukan rekapitulasi sesuai format yang telah ditentukan dan dikirimkan dalam bentuk excel melalui surel sdm.pkh@gmail.com dengan subject / perihal Data_Calon Pendamping Pengganti_Nama Kab/Kota (contoh: Data Calon Pendamping Pengganti Kab.Pandeglang) paling lambat tanggal 24 November 2023.
Proses Seleksi Pendamping Sosial PKH
Pengumuman kebutuhan rekrutmen dan seleksi administrasi berkas oleh Dinas Sosial: 21 s.d. 25 November 2023.
Pengiriman Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / Kota kepada Direktur Jaminan Sosial: 27 November 2023.
Pemanggilan Tes Tulis oleh Direktur Jaminan Sosial: 28 November 2023.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang: 30 November 2023 - 5 Desember 2023.
Lokasi kerja dan Unit penempatan
1. Aceh
2. Bali
3. Bengkulu
4. Jambi
5. Kalimantan Barat
6. Kalimantan Selatan
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Timur
9. Kalimantan Utara
10. Kep. Bangka Belitung
11. Kep. Riau
12. Lampung
13. Nusa Tenggara Barat
14. Riau
15. Sumatera Barat
16. Sumatera Selatan
17. Sumatera Utara
Meningkat! Ini Daftar Tunjangan DPR RI yang Naik: Beras, Telur, hingga Rumah, Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
Berapa Gaji DPR RI? Apakah Ada Kenaikan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Bantah Gaji Naik Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani Juga Sebut Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.