Paling Lambat Hari Ini, Berikut Langkah-langkah Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Peru digaris bawahi, masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut ini cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023

- Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN), mengutip rekrutmen.kpk.go.id.

- Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara tanggal 27 November s.d. 2 Desember 2023

- Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.

Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023, mengutip bkn.go.id

- Pendaftaran Seleksi: 20 September sampai dengan 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September sampai dengan 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 sampai dengan 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 sampai dengan 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 sampai dengan 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 22 sampai dengan 28 Oktober 2023

- Penarikan data final 29 sampai dengan 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS 1 sampai dengan 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5 sampai dengan 8 November 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved