Paling Lambat Hari Ini, Berikut Langkah-langkah Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Peru digaris bawahi, masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut ini cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Bagi peserta seleksi CPNS 2023 yang telah mengikuti SKD, sudah bisa melihat pengumuman hasil tes.

Pengumuman hasil SKD dapat dilihat di laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek.
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek. (jabar.kemenkumham.go.id)

Masa sanggah hasil SKD sudah berlangsung dan akan berakhir hari ini, Sabtu 25 November 2023.

Peru digaris bawahi, masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023, Siapa Saja Peserta yang Lolos ke SKB?

Dalam periode waktu itu, peserta dapat mengirimkan sanggahannya atas hasil ujian SKD yang mereka terima.

Cara Sanggah SKD CPNS 2023

- Masuk laman https://sscasn.bkn.go.id

- Klik 'Masuk' di pojok kanan atas

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

- Masukkan sandi peserta

- Klik 'Masuk'

- Pilih menu 'Sanggah'

- Isi formulir sanggahan (masukkan alasan mengajukan sanggah)

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved