Paling Lambat Hari Ini, Berikut Langkah-langkah Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Peru digaris bawahi, masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut ini cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

- Pelaksanaan SKD CPNS 9 sampai dengan 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 sampai dengan 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS 20 sampai dengan 22 November 2023

- Masa Sanggah 23 sampai dengan 25 November 2023

- Jawab Sanggah 23 sampai dengan 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26 sampai dengan 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 27 sampai dengan 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 sampai dengan 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3 sampai dengan 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6 sampai dengan 8 Desember 2023

- Penarikan data final 9 sampai dengan 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 sampai dengan 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 13 sampai dengan 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 sampai dengan 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved