Pemilu 2024

Ini Deretan Sanksi Bagi ASN/PNS di Banten yang Tidak Netral Dalam Pemilu/Pilpres 2024

sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.

PNS wajib hati-hati dalam menjalankan aktivitasnya menjelang Pemilu 2024, termasuk menggunakan media sosial.

Pasalnya, PNS yang kedapatan komen atau like postingan peserta Pemilu 2024 pun bisa dikenai hukuman.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN: Bawaslu Harus Tindak Tegas

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selain PNS, aturan sanksi bagi yang tidak netral di Pemilu 2024 juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selengkapnya, inilah sederet bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Kemenpan-RB:

A. Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralitas PNS

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial. (Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist)
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

3. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

4. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved