Pemilu 2024

Ini Deretan Sanksi Bagi ASN/PNS di Banten yang Tidak Netral Dalam Pemilu/Pilpres 2024

sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi. 

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

5. Bentuk Pelanggaran: Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat.

6. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

7. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

8. Bentuk Pelanggaran: Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

9. Bentuk Pelanggaran: Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

10. Bentuk Pelanggaran: Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

11. Bentuk Pelanggaran: Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved