Pemilu 2024

Ini Deretan Sanksi Bagi ASN/PNS di Banten yang Tidak Netral Dalam Pemilu/Pilpres 2024

sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi. 

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

5. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

6. Bentuk Pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

7. Bentuk Pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

B. Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas PNS

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

3. Bentuk Pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

4. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved