Pemilu 2024
Ini Deretan Sanksi Bagi ASN/PNS di Banten yang Tidak Netral Dalam Pemilu/Pilpres 2024
sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
5. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
6. Bentuk Pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
7. Bentuk Pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
B. Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas PNS
1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
3. Bentuk Pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang.
4. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.