UMK 2024

Daftar Usulan UMK 2024 dari Kabupaten/Kota di Banten

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

Editor: Glery Lazuardi
Ist
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023. Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan. 

Kota Tangerang

Rp 4.584.519,08

Kota Cilegon

Rp 4.657.222,94

Kota Serang

Rp 4.090.799,01

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Gubernur di Seluruh Provinsi untuk Tetapkan Kenaikan UMK Maksimal 30 November

Usulan UMK Banten 2024

UMK Kabupaten Serang

Diusulkan Naik 7,08 persen atau Rp 318.101 menjadi Rp 4.811.062

UMK Kota Tangerang

Diusulkan Naik 19,98 persen atau Rp 915.986 menjadi Rp 5.500.505

UMK Kota Cilegon

Diusulkan Naik 8,7 persen atau Rp 405.178 menjadi Rp 5.062.400

UMK Kota Tangerang Selatan

Diusulkan Naik 7,86 persen atau Rp 357.744 menjadi Rp 5.031.924

UMK Kabupaten Lebak

Diusulkan Naik 28 persen atau Rp 824.506,2 menjadi Rp 3.769.171,2

UMK Kabupaten Tangerang

-

UMK Kabupaten Pandeglang

-

UMK Kota Serang

-

Proposed UMK Banten 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved