Dewan Ungkap Nasib 6 Ribu Honorer di Lingkungan Pemprov Banten
Nasib 6 ribu honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tak jelas. Sebab ribuan honorer tersebut tak masuk data base di pemerintah pusat.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nasib 6 ribu honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tak jelas. Sebab ribuan honorer tersebut tak masuk data base di pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah dalam diskusi kamisan di sekretariat Pokja Wartawan Baten di KP3B, Kota Serang, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Terkuak Guru Honorer Terima Upah Rp 300.000 Padahal Tanda Tangan Kuitansi Rp 9 Juta
Menurut Jazuli, total honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mencapai 16.673 orang. Namun yang memasukan data ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) cuma sekira 10 ribu.
"Sisanya 6 ribu, yang tidak terinject ini nasibnya enggak jelas. Para honorer ini terdiri dari sopir, satpam, pamdal dan celaning service," kata Jazuli.
Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi polemik di kalangan honorer. Mereka khawatir dicoret sebagai pegawai sebelum diangkat menjasi ASN.
Jazuli mengungkapkan, tercatat ada 9 ribu lebih honorer bertugas sebagai guru di SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten.
Sedangkan sisanya lanjut Jazuli, tenaga fungsional, teknis, satpam hingga celaning service di lingkungan KP3B.
Jazuli mengaku, ingin memastikan honorer yang tidak masuk data BKN tetap mendapat honor hingga 2024.
Oleh karena itu, Jazuli meminta honorer tersebut dimasukan ke data base Pemerintah Provinsi Banten.
"Untuk tahun 2024 ini yang tidak terinjek itu masih dianggarkan gajinya. Saya sasar satu persatu ke OPD nanyain ada honorer enggak, karena khawatir tidak dianggarkan," ujar Jazuli.
Baca juga: 16.787 Honorer di Banten Nasibnya Belum Jelas, FPNPB Minta Anggota Forumnya Diangkat Jadi PNS
Menurut Jazuli, honorer yang sudah masuk data base berpotensi menjadi PPPK dan ASN. Sebab dalam Pasal 131 UU ASN, PPPK dan ASN itu diambil dari tenaga honorer tanpa tes.
"Tapi jika dilihat dari jumlah honorer enggak mungkin diangkat semua sekilgus, kita lihat dulu di pengabdian, waktu dan usia," pungkasnya.
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten |
|
|---|
| Cerita Tubagus Fajri Sempat Menyusup saat Rakor Gubernur Banten, dan Desak Tutup Tambang Ilegal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.