6 Pelaku Tawuran yang Lukai Pemuda dengan Air Keras di Tangerang Diringkus Polisi
Sebanyak 6 orang pemuda dan remaja yang merupakan pelaku tawuran berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.
Editor:
Ahmad Haris
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170, 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran yang Lukai Pemuda dengan Air Keras di Tangerang

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.