6 Pelaku Tawuran yang Lukai Pemuda dengan Air Keras di Tangerang Diringkus Polisi

Sebanyak 6 orang pemuda dan remaja yang merupakan pelaku tawuran berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.

Editor: Ahmad Haris
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap atau penangkapan. 

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170, 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran yang Lukai Pemuda dengan Air Keras di Tangerang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved