Masih Ingat Penipuan iPhone Si Kembar Rihana! PN Tangerang Vonis Empat Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rihana dan kembarannya empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang 

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh PN Tangerang

Rihana iPhone Fraud Twins, Sentenced to Four Years in Prison and Fine of IDR 1 Billion by Tangerang District Court

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved