Masih Ingat Penipuan iPhone Si Kembar Rihana! PN Tangerang Vonis Empat Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rihana dan kembarannya empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Editor:
Glery Lazuardi
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh PN Tangerang

Rihana iPhone Fraud Twins, Sentenced to Four Years in Prison and Fine of IDR 1 Billion by Tangerang District Court
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Penipuan Berkedok Transaksi Limbah Aluminium di Serang-Banten, Korban Tertipu hingga Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Jadi Pelaku Penipuan Sembako Murah, IRT di Tangerang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penipuan Study Tour SMAN 1 Wanasalam di Lebak-Banten, Kini Ditangani Pihak Kepolisian |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Siswa di Lebak-Banten yang Diduga Jadi Korban Penipuan Study Tour Sekolah SMA Negeri |
![]() |
---|
Daftar Siswa SMAN 1 Wanasalam yang Diduga Jadi Korban Penipuan Study Tour, Sudah Bayar 5 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.